Jokowi Adukan Roy Suryo – Pada pertengahan tahun 2022, publik Indonesia digemparkan oleh sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Unggahan tersebut memicu kontroversi dan berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Presiden Jokowi terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Kasus ini mencuatkan berbagai pertanyaan mengenai batasan kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap simbol agama, dan dampak dari konten digital terhadap reputasi seseorang Kingspin99.
Latar Belakang Kasus Jokowi Adukan Roy Suryo Atas Pencemaran Nama Baik
![]()
Pada awal Juni 2022, sebuah meme yang mengedit gambar stupa Candi Borobudur dengan wajah Jokowi Adukan Roy Suryo beredar luas di media sosial. Meme tersebut awalnya diunggah oleh akun-akun anonim dan kemudian dibagikan oleh berbagai pengguna, termasuk Roy Suryo. Roy Suryo mengaku hanya membagikan ulang (retweet) meme tersebut setelah ada pengguna lain yang menyebutnya dalam unggahan mereka. Ia menegaskan bahwa niatnya adalah sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait dengan rencana kenaikan tarif tiket masuk Candi Borobudur, dan bukan untuk menghina agama atau presiden.
Namun, banyak pihak menilai bahwa unggahan tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap agama Buddha dan Presiden Jokowi. Beberapa pihak menganggap bahwa meme tersebut tidak hanya sebagai kritik sosial, tetapi juga sebagai bentuk ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat – Jokowi Adukan Roy Suryo.
Tindakan Hukum dan Laporan Polisi
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan Roy Suryo ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Roy Suryo membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk menghina agama atau presiden. Ia mengklaim bahwa meme tersebut sudah beredar sebelum ia membagikannya dan bahwa ia hanya merespons unggahan pengguna lain yang menyebutnya. Jokowi Adukan Roy Suryo – Ia juga menyatakan bahwa ia telah menghapus unggahan tersebut setelah menyadari bahwa konten tersebut menimbulkan kontroversi
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Pada 28 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan kepada Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Hakim menilai bahwa Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap Roy Suryo, Jokowi Adukan Roy Suryo.
Vonis tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena merasa hukuman yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan. Jokowi Adukan Roy Suryo – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Roy Suryo menjadi 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan penjara. Hakim menilai bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa depan.
Dampak Sosial dan Budaya
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial, terutama terkait dengan konten yang berkaitan dengan simbol agama dan figur publik. Meskipun kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau perpecahan di masyarakat – Jokowi Adukan Roy Suryo.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan bagaimana media sosial dapat mempengaruhi reputasi seseorang dalam sekejap. Unggahan yang awalnya dianggap sebagai bentuk kritik sosial dapat dengan cepat berubah menjadi kontroversi yang merugikan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan – Jokowi Adukan Roy Suryo Atas Pencemaran Nama Baik.

Kesimpulan
Kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi dan laporan polisi yang diajukan oleh Presiden Jokowi terhadap Roy Suryo mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap simbol agama, dan dampak dari konten digital terhadap reputasi seseorang. Meskipun Roy Suryo mengklaim bahwa niatnya adalah sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, namun unggahan tersebut menimbulkan kontroversi dan berujung pada tindakan hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati simbol-simbol agama serta figur publik. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau perpecahan di masyarakat.
Sebagai masyarakat digital yang semakin berkembang, kita perlu membangun budaya literasi digital yang baik, yang menc






















